Pengawasan penjualan obat daring hari ini tidak lagi menunggu laporan masyarakat. Sistem penelusuran berjalan otomatis, kerja sama dengan platform sudah terlembaga, dan angkanya besar: sepanjang 2025 BPOM menemukan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Artikel ini menguraikan bentuk sanksinya, cara pengawasan bekerja, dan bagaimana apotek memeriksa diri sebelum diperiksa.
Bentuk sanksi administratif
Pasal 27 PerBPOM 14/2024 menetapkan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan peredaran daring:
- Peringatan
- Peringatan keras
- Larangan mengedarkan sementara waktu
- Perintah penarikan kembali produk
Yang paling berat ada pada ayat (5): Kepala Badan dapat merekomendasikan penutupan sistem elektronik dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Bagi apotek, "perizinan berusaha" itu berarti izin operasional Anda sendiri.
Dan sanksi administratif bukan pengganti proses pidana. Pasal 28A — pasal sisipan dari PerBPOM 30/2025 — menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi di ranah promosi dan iklan
Aturan iklan juga berganti: PerBPOM 2/2021 telah dicabut oleh Pasal 45 Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat. Sanksinya pada Pasal 42 ayat (1) mencakup peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, dan/atau pencabutan sertifikat CDOB.
Larangan yang paling relevan bagi apotek:
- Pasal 5 ayat (1) — obat dengan resep (obat keras, narkotika, psikotropika) hanya boleh dipromosikan pada media ilmiah untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ayat (2) — obat tanpa resep boleh kepada masyarakat umum.
- Pasal 37 ayat (1) — apotek, PSEF, dan fasilitas lain dilarang mempromosikan obat dengan resep. Ayat (2) — PSEF dilarang menampilkan informasi produk obat dengan resep, termasuk gambar, kemasan, dan/atau nama produk.
- Pasal 38 — fitur komunikasi dua arah di media sosial dilarang digunakan sebagai alat transaksi jual beli.
- Pasal 39 ayat (1) — perorangan dilarang melakukan promosi dan/atau iklan obat, termasuk publikasi. Ayat (2) mengecualikan pemeran iklan yang ditugaskan secara formal oleh industri farmasi.
- Pasal 35 ayat (1) — dilarang memberikan bonus atau hadiah berupa uang maupun barang terkait penjualan produk.
- Pasal 36 ayat (1) — antara lain melarang kerja sama peresepan untuk mendongkrak penjualan, skema berjenjang, promosi berhadiah atau kuis, promosi terselubung berkedok penelitian, pemberian contoh obat kepada masyarakat, bonus berupa obat, diskon berlebihan di bawah harga pasar, dan diskon dengan mekanisme komisi.
Butir terakhir layak diperhatikan apotek yang gemar berperang harga di kanal daring: diskon yang terlalu dalam bukan sekadar menggerus margin, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan kepatuhan. Untuk penyesuaian materi promosi yang sudah berjalan, Pasal 44 ayat (3) memberi tenggat 12 bulan sejak peraturan diundangkan.
Cara pengawasan bekerja sekarang
Pasal 18 ayat (2) PerBPOM 14/2024 menyebut BPOM dapat mengembangkan sistem penelusuran otomatis berupa web crawler dan web scraping. Bila ditemukan pelanggaran, Pasal 20 ayat (1) dan (3) menjadi dasar perintah pemblokiran atau penutupan akses tautan, dan platform wajib menindaklanjutinya.
Kewajiban platform sendiri diatur Pasal 8: memantau dan mengevaluasi secara aktif, memblokir pengguna yang melanggar, memverifikasi dan memvalidasi pengguna beserta produknya, memberi akses kepada pengawas, serta melaporkan pengguna yang mengunggah produk terlarang. Sementara Pasal 16 mewajibkan PSEF melaporkan daftar mitranya — termasuk titik koordinat sarana, nomor izin, nama apoteker beserta SIP, dan jadwal praktiknya — paling lambat setiap satu bulan.
Artinya, bila apotek Anda menjadi mitra platform, profil Anda sudah berada di meja pengawas secara berkala. Kesesuaian antara yang dilaporkan dan kenyataan di lapangan adalah hal pertama yang mudah diperiksa.
Skalanya: angka resmi terbaru
| Temuan | Angka | Sumber |
|---|---|---|
| Tautan penjualan daring ilegal sepanjang 2025 | 197.725 | Siaran pers BPOM, 30 Jan 2026 |
| — di antaranya komoditas obat | 35.984 | Siaran pers BPOM, 4 Mar 2026 |
| Potensi kerugian ekonomi yang dicegah | Rp 49,82 triliun | Siaran pers BPOM, 30 Jan 2026 |
| Kepatuhan takedown triwulan I 2025 | 77,66% | Monev patroli siber BPOM |
| Kepatuhan takedown triwulan III 2025 | 99,79% | Monev patroli siber BPOM |
Tren kepatuhan yang mendekati sempurna itu bermakna sederhana bagi pelaku usaha: peluang sebuah tautan bermasalah bertahan lama semakin kecil.
Pelajaran dari satu kasus nyata
Pada Juni 2023 BPOM mengumumkan penindakan terhadap akun penjualan daring bernama "apotik_resmi" — nama yang sengaja meniru identitas apotek. Akun itu tercatat menjual lebih dari 10.000 paket dengan nilai penjualan di atas Rp18 miliar. Barang bukti yang disita dari tiga rumah kontrakan di Cibinong mencapai 700 item / 22.552 buah produk tanpa izin edar dengan nilai keekonomian Rp10,218 miliar, berupa obat kuat mengandung bahan kimia obat, pelangsing bersibutramin, suplemen palsu, dan kosmetik mengandung lidokain.
Bagi apotek berizin, kasus ini punya dua pesan. Pertama, penjual ilegal aktif meminjam citra "apotek resmi" — sehingga apotek sungguhan perlu menegaskan identitasnya (nama apoteker, nomor izin) di kanal daringnya. Kedua, penindakan menyasar rantai pasok, bukan hanya tampilan etalase.
Audit mandiri: 12 pertanyaan sebelum Anda diperiksa
- Apakah seluruh produk yang tayang punya izin edar yang masih berlaku?
- Adakah narkotika, psikotropika, sediaan injeksi (selain insulin penggunaan sendiri), atau implan KB yang tanpa sadar tertayang?
- Apakah obat keras benar-benar tidak dipajang — termasuk foto kemasan dan nama produknya?
- Apakah prekursor farmasi dilayani sesuai resep atau maksimal kebutuhan 3 hari untuk swamedikasi?
- Apakah OOT golongan obat keras hanya dilayani lewat resep elektronik sistem tertutup?
- Apakah ada perjanjian kerja sama tertulis dengan PSEF, sebagaimana Lampiran PerBPOM 5/2026 butir 2.67?
- Apakah nama apoteker dan nomor SIP tercantum benar di sistem, dan jadwal praktik yang dilaporkan sesuai kenyataan?
- Apakah setiap penyerahan tercatat lengkap dengan batch dan kedaluwarsa?
- Apakah kartu stok elektronik Anda tervalidasi, ada cadangan, dapat dicetak, dan punya otorisasi pengguna (butir 2.43)?
- Apakah data transaksi tersimpan dan tertelusur minimal 5 tahun (Pasal 13)?
- Apakah materi promosi Anda bebas dari obat dengan resep, bebas hadiah/bonus, dan bebas diskon di bawah harga pasar?
- Apakah kurir Anda memahami bahwa mereka tidak boleh memberi informasi obat (Pasal 23)?
Bila ada satu saja yang dijawab "tidak yakin", perbaiki sebelum menambah volume penjualan daring.
Jangan lupakan sisi pengelolaan di dalam apotek
PerBPOM 5/2026 memperluas pengawasan pengelolaan obat hingga ke fasilitas lain — toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket — dengan masa transisi paling lambat 17 Oktober 2026 (Pasal 24). Bagi apotek, Pasal 22 ayat (2) mengatur sanksi berupa peringatan, peringatan keras, dan/atau penghentian sementara kegiatan. Selain itu, Lampiran butir 2.99–2.101 mewajibkan pelaporan kepada Kepala Badan bila menemukan obat yang diduga substandar, ilegal, atau palsu — lengkap dengan rincian dan kronologinya.
Menyiapkan bukti, bukan sekadar niat baik
Ketika pemeriksaan datang, yang menolong bukan penjelasan lisan melainkan rekam jejak yang bisa dicetak: kartu stok per batch, riwayat penyerahan beserta petugasnya, arsip resep, dan jejak perubahan data. Apotek yang catatannya rapi biasanya selesai diperiksa dengan cepat; yang catatannya tersebar di buku, Excel, dan ingatan petugas hampir selalu berujung temuan.
Angka penindakan dikutip dari siaran pers resmi BPOM (30 Januari 2026 dan 4 Maret 2026) serta publikasi monitoring patroli siber BPOM. Rujukan pasal dari naskah resmi PerBPOM 14/2024 jo. 30/2025, PerBPOM 7/2026, dan PerBPOM 5/2026 per 31 Agustus 2026. Panduan umum, bukan nasihat hukum.
Siap diperiksa kapan saja
Kartu stok per batch, riwayat penyerahan lengkap dengan petugasnya, arsip resep, dan jejak audit perubahan data — semuanya tersimpan rapi di Farmalite dan bisa dicetak saat dibutuhkan.