Pertanyaan yang paling sering masuk ke kami: "obat apa saja yang boleh dijual online?" Jawabannya bukan daftar tunggal, melainkan tiga lapis — boleh, dibatasi, dan dilarang. Salah menempatkan satu produk saja bisa berujung penurunan konten sampai pencabutan izin. Berikut daftarnya berdasarkan aturan yang berlaku hari ini.

Dasar hukum yang berlaku (dan yang sudah mati)

Aturan induknya adalah Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025. Peraturan ini mencabut PerBPOM 8/2020 dan 32/2020 melalui Pasal 29 — jadi bila Anda menemukan artikel atau materi pelatihan yang masih memakai PerBPOM 8/2020, rujukannya sudah kedaluwarsa.

Menurut Pasal 2 ayat (1), cakupannya luas: obat, bahan obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan termasuk PKMK dan bahan tambahan pangan.

Lapis 1 — Yang boleh diedarkan daring

Secara umum, yang aman ditayangkan di kanal daring adalah obat bebas (lingkaran hijau), obat bebas terbatas (lingkaran biru), suplemen kesehatan, obat bahan alam, alat kesehatan ringan, serta produk perawatan. Syaratnya tetap melekat: menurut Pasal 5 (sebagaimana diubah PerBPOM 30/2025), obat yang diedarkan daring wajib memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, gizi, label, penandaan, promosi, dan iklan, serta memiliki izin edar.

Perlu dicatat, meski produknya boleh, kanalnya tidak selalu boleh. Pasal 24 ayat (1) melarang obat bahan alam dan suplemen kesehatan untuk keperluan khusus serta PKMK diedarkan melalui media sosial, daily deals, dan classified ads.

Lapis 2 — Yang DILARANG (Lampiran I)

Lampiran I PerBPOM 14/2024, yang berdasar pada Pasal 21 ayat (3) dan (4), memuat daftar yang dilarang diedarkan secara daring langsung kepada masyarakat:

NoGolongan yang dilarangCatatan
1Obat golongan narkotika dan psikotropikaTidak ada pengecualian untuk penjualan daring ke masyarakat
2Sediaan injeksiKecuali insulin untuk penggunaan sendiri
3Implan KBPemasangannya memerlukan tenaga kesehatan

Untuk kosmetik, Lampiran I juga melarang sediaan kulit dengan AHA di atas 10%, pemutih gigi dengan hidrogen peroksida di atas 6%, dan kosmetik isi ulang.

Selain daftar produk, ada larangan bagi pelaku: Pasal 21 ayat (2) melarang industri farmasi, PBF, dan PBF cabang menjual obat secara daring langsung kepada masyarakat. Peran mereka daring terbatas pada pengadaan dan penyaluran sebagaimana Pasal 6 ayat (6).

Lapis 3 — Yang DIBATASI (Lampiran II)

Inilah bagian yang paling sering disalahpahami. Banyak sumber menyebut prekursor farmasi dan obat-obat tertentu sebagai "dilarang daring". Itu keliru. Keduanya masuk kategori dibatasi pada Lampiran II dengan dasar Pasal 26 — boleh, tetapi dengan syarat ketat:

GolonganPembatasan
Prekursor farmasiSesuai resep; atau maksimal sejumlah kebutuhan 3 hari untuk swamedikasi
Obat keras yang termasuk obat-obat tertentuHanya melalui resep elektronik sistem tertutup — resep dikirim langsung dalam sistem elektronik dari dokter ke fasilitas pelayanan kesehatan
Obat disfungsi ereksiSama: hanya melalui resep elektronik sistem tertutup

Istilah "sistem tertutup" penting. Resep yang difoto lalu dikirim lewat aplikasi pesan bukan resep elektronik sistem tertutup. Yang dimaksud adalah resep yang mengalir di dalam sistem, dari penulis resep langsung ke fasilitas penyerah, tanpa melewati tangan pasien.

Daftar obat-obat tertentu yang wajib Anda hafal

Daftar OOT juga berganti aturan: PerBPOM 10/2019 sudah dicabut, digantikan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Menurut Pasal 2, yang termasuk OOT adalah obat yang mengandung:

  • Tramadol
  • Triheksifenidil
  • Klorpromazin
  • Amitriptilin
  • Haloperidol
  • Ketamin
  • Dekstrometorfan

Dua ketentuan yang perlu diketahui petugas Anda: Pasal 9 ayat (2) melarang penyerahan OOT yang mengandung dekstrometorfan secara langsung kepada anak di bawah 18 tahun — dan ayat (3) membolehkan petugas meminta identitas bila ragu terhadap usia pembeli. Sementara Pasal 10 ayat (1) mewajibkan pelaporan kepada Kepala Badan bila terjadi kehilangan OOT.

Penyimpanannya pun diatur: Lampiran PerBPOM 5/2026 butir 2.35 mensyaratkan OOT disimpan di tempat aman berdasarkan analisis risiko — akses personil dibatasi, ditempatkan dalam satu area, dan mudah diawasi apoteker penanggung jawab.

Obat keras: boleh daring, tetapi wajib resep

Obat keras tidak berada di Lampiran I, sehingga tidak dilarang diserahkan secara daring — tetapi syaratnya berlapis:

  • Pasal 11 ayat (1) PerBPOM 14/2024: obat keras dan PKMK yang diserahkan daring wajib berdasarkan resep. Ayat (2): hanya sejumlah kebutuhan terapi, bukan untuk dijual kembali.
  • Lampiran PerBPOM 5/2026 butir 2.68: penyerahan obat keras secara daring harus berdasarkan resep elektronik dari pemberi layanan kesehatan yang difasilitasi PSEF.
  • Pasal 22 PerBPOM 14/2024: obat keras tidak boleh ditampilkan di sistem elektronik yang dapat diakses masyarakat — termasuk gambar, kemasan, dan nama produknya.

Gabungan ketiganya menghasilkan aturan praktis yang mudah diingat: obat keras tidak boleh dipajang, hanya boleh dilayani atas resep, dan resepnya harus datang lewat jalur elektronik yang sah.

Kewajiban saat mengirim obat

Pasal 12 ayat (3) PerBPOM 14/2024 mengatur pengantaran: obat harus sampai dalam kemasan utuh, dalam wadah tertutup, pada kondisi sesuai karakteristik produk, sampai ke tujuan, dengan serah terima yang terdokumentasi. Untuk produk rantai dingin, ini berarti Anda perlu memikirkan wadah dan radius pengantaran secara serius.

Satu larangan yang jarang diketahui: Pasal 23 melarang pihak ketiga pengantar obat memberikan pelayanan informasi obat. Kurir tidak boleh menjelaskan aturan pakai — itu tugas apoteker. Pastikan informasi obat sampai ke pasien melalui kanal resmi Anda, bukan melalui kurir.

Rekam jejaknya wajib disimpan 5 tahun

Pasal 13 mewajibkan seluruh data transaksi elektronik peredaran obat daring diarsipkan dan mampu tertelusur paling singkat 5 tahun. Sejalan dengan itu, Lampiran PerBPOM 5/2026 butir 2.41–2.44 mengatur kartu stok: wajib ada untuk setiap penyimpanan, memuat sekurang-kurangnya sebelas informasi termasuk nomor batch dan tanggal kedaluwarsa tiap penerimaan serta paraf petugas; dan bila elektronik, sistemnya wajib tervalidasi, mampu telusur, menyimpan mutasi minimal 5 tahun, memiliki cadangan, dapat dicetak, serta punya otorisasi pengguna.

Bagi apotek yang masih memakai buku tulis untuk kartu stok, kanal daring praktis mustahil dipertanggungjawabkan saat diperiksa. Inilah alasan paling konkret mengapa pencatatan digital bukan sekadar kenyamanan.

Sanksi bila salah menempatkan produk

Pasal 27 PerBPOM 14/2024 mengatur sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, larangan mengedarkan sementara waktu, dan/atau perintah penarikan kembali. Ayat (5)-nya memberi ruang lebih jauh: Kepala Badan dapat merekomendasikan penutupan sistem elektronik dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Ditambah Pasal 28A hasil sisipan PerBPOM 30/2025 yang menegaskan sanksi administratif tidak menghilangkan sanksi pidana. Uraian lengkapnya ada di artikel sanksi & pengawasan penjualan obat daring.

Daftar periksa sebelum menayangkan produk

  • ✅ Produk punya izin edar yang masih berlaku.
  • ✅ Bukan narkotika, psikotropika, sediaan injeksi (selain insulin untuk penggunaan sendiri), atau implan KB.
  • ✅ Bila prekursor farmasi: dilayani dengan resep, atau maksimal kebutuhan 3 hari untuk swamedikasi.
  • ✅ Bila OOT golongan obat keras atau obat disfungsi ereksi: hanya lewat resep elektronik sistem tertutup.
  • ✅ Obat keras tidak dipajang — tanpa foto, tanpa nama produk.
  • ✅ Obat bahan alam/suplemen keperluan khusus & PKMK tidak dijual lewat media sosial, daily deals, atau classified ads.
  • ✅ Setiap transaksi tercatat dengan batch & kedaluwarsa, tersimpan minimal 5 tahun.

Disusun dari naskah resmi PerBPOM 14/2024, PerBPOM 30/2025, PerBPOM 12/2025, dan PerBPOM 5/2026 per 31 Agustus 2026. Panduan umum, bukan nasihat hukum — rujuk naskah asli untuk keputusan yang mengikat.

Batasi katalog daring secara otomatis

Di Farmalite, golongan obat melekat pada tiap produk — sehingga Anda dapat memisahkan mana yang tayang di toko daring dan mana yang hanya dilayani di konter, tanpa mengandalkan ingatan petugas.

💬 Konsultasi & demo gratis via WhatsApp